FORUM FAKULTAS HUKUM UMM
September 09, 2010, 10:47:02 GMT+5 *
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar.
Lupa email aktivasi Anda?

Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi
Berita: Bagi Civitas Akademika FH-UMM Harap Login dan Silahkan Berdiskusi disini
 
   Home   Bantuan Cari Masuk Daftar  
Halaman: [1]
  Cetak  
Pembuat Topik: tentang perjanjian hukum Indonesia dengan Cina  (Baca 574 kali)
SITI ROMLAH
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 1


Lihat Profil Email
« pada: Oktober 13, 2009, 12:42:27 GMT+5 »

Nama perjanjian: Tentang perjanjian hukum Indonesia dengan Cina.
Para pihak: Indonesia - Cina.
Isi Perjajnian:
1. Kedua negara merasa memiliki suatu kepentingan yang sama dalam upaya menegakkan hukum. Sehingga diharapkan akan mampu menciptakan suatu bentuk kerjasama yang baik.
2. Berbagai kerjasama tidak saja di bidang hukum tetapi juga dalam hal ekonomi, telah banyak dilakukan oleh kedua negara dan ini menujukkan bahwa Indonesia memiliki arti penting bagi Cina.
3. Perjanjian ekstradisi yaitu untuk melengkapi bangunan kerjasama hukum antar kedua negara yang telah ada yakni perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Berlaku: Di Beijing 1 Juli 2009.
Ini termasuk: Bilateral

Nama: Siti Romlah.
Nim: 08400127
Kelas: III B

Masuk
Halaman: [1]
  Cetak  
 
Lompat ke:  

Didukung oleh MySQL Didukung oleh PHP Powered by SMF 1.1.11 | SMF © 2006-2009, Simple Machines LLC Valid XHTML 1.0! Valid CSS!