FORUM FAKULTAS HUKUM UMM
September 09, 2010, 09:51:51 GMT+5 *
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar.
Lupa email aktivasi Anda?

Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi
Berita: Bagi Civitas Akademika FH-UMM Harap Login dan Silahkan Berdiskusi disini
 
   Home   Bantuan Cari Masuk Daftar  
Halaman: [1]
  Cetak  
Pembuat Topik: tugas hukum dan ham  (Baca 1145 kali)
hulam
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 5


Lihat Profil Email
« pada: April 22, 2008, 01:14:28 GMT+5 »

saya ingin menanggapi aniesha M A
Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya. Komisi PBB memberikan tanggapannya sebagai berikut:

“Walaupun hukuman mati belumlah dilarang berdasar hukum internasional, kecenderungan terhadap pelarangan tersebut sangatlah jelas. Diadopsinya Opsional Kedua Kovenan Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati merupakan pengakuan yang sangat jelas oleh masyarakat internasional terhadap kebutuhan untuk menghilangkan penggunakan pidana mati secara total dan keseluruhan.”
Inilah beberapa telaah mengenai eksistensi pidana hukuman mati yang sejatinya masih diperlukan dalam menjaga kehidupan bernegara dan berbangsa yang beradab. Justru karena adanya ancaman hukuman mati dalam ketentuan yurudis, diharapkan menumbuhkan efek jera dan pembelajaran bagi khalayak akan arti penting menjaga hak-hak sesama dan tidak melanggarnya. Sebuah fenomena simbolistik yang menarik ketika para pejabat Republik Rakyat Cina (RRC) mendapat suvenir sebuah peti mati berukuran mini dari presidennya. Langkah ini ditempuh untuk memberikan pengingatan bahwa jika para pejabat tersebut melakukan korupsi maka hukuman matilah yang pantas untuknya, tidak terkecuali bagi presiden yang bersangkutan. Mereka menyadari bahwa korupsi akan merusak sendi kehidupan bernegara, penggunaan narkotika akan merusak generasi bangsa dan illegal logging akan menghancurkan lingkungan hidup mereka. Semangat kesadaran seperti inilah yang seharusnya muncul ketika eksistensi pidana hukuman mati tetap diberlakukan di Indonesia.
hulam santoso
05400143/VIc
Masuk
AIDIN
Pengunjung


Email
« Jawab #1 pada: Mei 01, 2008, 02:55:56 GMT+5 »

saya menanggapi tanggapan dari hulam santoso
bahwa :
memang hukuman mati tidak selalu di jalankan melainkan hanya untuk ancaman bagi rakyat, ini dilakukan agar rakyat tidak melakukan tindakan melawan hukum yang berat, sehingga untuk suatu pelanggaran yang berat saja hukum dinegara tersebut melakukan hukuman mati..
 Geram
Masuk
mahendra abdi
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 17


Lihat Profil Email
« Jawab #2 pada: Maret 30, 2010, 11:24:15 GMT+5 »

--------------------kiki indra krisnanto--------------------------
-----------------------07400087-------------------------------


                                                  Equality Before the Law

Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial.
Sejatinya, asas persamaan dihadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum (general) dan tunggal. Ketunggalan hukum itu menjadi satu wajah utuh diantara dimensi sosial lain (misalkan terhadap ekonomi dan sosial). Persamaan “hanya” dihadapan hukum seakan memberikan sinyal di dalamnya bahwa secara sosial dan ekonomi orang boleh tidak mendapatkan persamaan. Perbedaan perlakuan “persamaan” antara di dalam wilayah hukum, wilayah sosial dan wilayah ekonomi itulah yang menjadikan asas Persamaan dihadapan hukum tergerus ditengah dinamika sosial dan ekonomi.
Adalah Napoleon Bonaparte, orang Perancis yang terkenal sebagai pemimpin militer dan penguasa Perancis pasca Revolusi (1789), yang berkontribusi “mengabadikan” asas persamaan dihadapan hukum sampai detik ini. Tridharma semangat Revolusi Perancis  (liberte, egalite dan fraternite) diagregasi oleh pakar hukum di masa Bonaparte pada tahun (1804-1807) ke dalam kodifikasi hukum yang kemudian dikenal dengan nama Code Napoleon. Landasan penting dari kodifikasi ini adalah tidak adanya hak-hak istimewa berdasarkan kelahiran dan asal usul seseorang, semua orang sama derajat dihadapan hukum.

Revolusi Perancis (1789) adalah titik tolak terpenting dalam studi hukum modern karena disanalah Negara Modern, Hukum Modern, Rule of Law, Konstitusionalisme dan Demokrasi beranjak. Satjito Rahardjo menyebut kemunculan sekalian aksi modernisme dengan kelahiran hukum modern itu sebagai The Big Bang yang menggantikan cara-cara lama dalam berhukum. Di sanalah letak signifikansi Revolusi Perancis.
Namun sejak semula, sudah ada kritik yang ditujukan kepada pola Revolusi Perancis itu, salah satunya adalah yang melihat Revolusi Perancis sebagai Revolusinya kaum borjuis. Tocqueville menggambarkan masyarakat Perancis pada tahun 1770-an dan tahun 1780-an sebagai masyarakat yang ekonominya sedang berkembang pesat. Semua lapisan rakyatnya telah sama-sama mengecap faedah dari pertumbuhan itu. Hal ini mengindikasikan bawah Revolusi Perancis bukanlah persoalan perjuangan ekonomi rakyat, melainkan perjuangan politik untuk mengganti tirani. Tirani yang sudah dikenal secara simbolik dengan ucapan Raja Louis XIV (1638 –1715), L’état c’ést moi (Negara adalah Saya). Revolusi Perancis sebenarnya menyimpan motivasi dari kalangan borjuis untuk mendapatkan kesamaan hak dengan raja secara sosial, politik dan ekonomi.
Dalam ikhtiar mengganti feodalisme, negara demoktaris konstitusional dijadikan sebagai wadah baru dari organisasi sosial. Bagi kaum moderat, Negara adalah produk dan manifestasi untuk mendamaikan pertentangan kelas. Negara adalah hasil kompromi yang dipayungi kodifikasi hukum tertulis yang dibuat oleh badan publik dan berlaku umum. Disanalah esensi egalitarianisme. Hukum tertulis itu ditinggikan kedudukannya karena dianggap sebagai monumen kontrak sosial warganegara. Pengutamaan hukum tertulis buatan manusia itu adalah untuk mengganti semangat hukum alam yang mulai kedodoran. Bila sebelumnya yang memberikan kepastian adalah hukum kodrat dari Tuhan, termasuk yang termanifestasi lewat kekuasaan raja. Maka semenjak itu, hukum buatan manusialah yang harus memberikan kepastian dalam menuntun masyarakat. Fiksi tentang kepastian hukum pun dilahirkan.  Itulah supremasi undang-undang (legisme).

Pandangan yang pada sisi lain tentang bangunan negara disampaikan oleh Karl Marx, seorang Jerman yang pengaruhnya cukup luas pada abad 20. Lenin adalah Pemimpin Revolusi Bolsevik di Rusia yang mengamalkan ajaran Marx. Revolusi Rusia adalah cara lain melihat negara dan sekaligus merupakan kritik atas Revolusi Perancis yang tidak menyentuh perbaikan kelas ekonomi.
Rusia juga mengalami absolutisme feodal sebagaimana dialami Perancis dalam ungkapan L’état c’ést moi dari Raja Louis XIV. Di Rusia juga terkenal ungkapan, apa yang dimimpikan oleh Maharani Catherine II, Maharani Rusia (1729—96) pada waktu malam akan menjadi undang-undang pada keesokan harinya. Revolusi Perancis dan Revolusi Rusia adalah antitesa terhadap feodalisme. Berbeda dari Revolusi Perancis, bagi Marx, negara adalah organ kekuasaan kelas, organ penindasan dari satu kelas terhadap kelas yang lain, ia adalah ciptaan “tata tertib” yang melegalkan dan mengekalkan penindasan dengan memoderasikan bentrokan antar kelas. Sehingga, tata tertib hukum yang diproduksi dalam asas Persamaan dihadapan hukum dari semangat Revolusi Perancis menjadi salah upaya untuk mendamaikan bentrokan antar kelas yang disembunyikan.
Namun, praktik negara komunis Uni Soviet pada masa Stalin meruntuhkan esensi dari emansipasi sosial dan ekonomi dari cita-cita Marx. Ini terjadi karena kediktatoran mendistorsi sekalian bangunan ekonomi dan sosial menjadi utuh sebagai urusan negara melalui pemerintahan diktator. Totalitas negara mereduksi aspek ekonomi, sosial dan politik individu warganegara serta komunitas yang beragam.
Meskipun demikian, partai komunis di beberapa negara berkembang menjadikan tesis Marx tentang perjuangan kelas memasuki dimensi asas Persamaan dihadapan hukum dengan mendorong hukum sebagai alat emansipasi sosial dan ekonomi. Hal ini dilakukan atas dasar kesenjangan antara semangat persamaan (egalite) dengan distribusi sumberdaya. Gerald Allan Cohen cukup tepat mengambil judul bukunya untuk menggambarkan kesenjangan itu. Cohen menulis buku berjudul: If You’re an Egalitarian, how Come  You’re Rich. Negara-negara maju yang mengampanyekan dan mengaku sebagai egalitarian, malah masih sangat kaya dan menghegemoni sumberdaya. Cohen masih kuat dipengaruhi oleh ajaran Marx.
Lalu pertanyaannya, apakah dalam ketimpangan itu asas persamaan dihadapan hukum mesti dihilangkan sebagai suatu asas hukum? Jawabannya adalah Tidak. Dalam hal tertentu, asas persamaan dihadapan hukum itu bisa dijadikan sebagai standar untuk mengafirmasi kelompok-kelompok marjinal atau kelompok minoritas. Namun disisi lain, karena ketimpangan sumberdaya (kekuasaan, modal dan informasi) asas tersebut sering didominasi oleh penguasa dan pemodal sebagai tameng untuk melindungi aset dan kekuasaannya. Misalkan dalam hal asas persamaan dihadapan hukum yang dikawinkan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent).
Dalam praktiknya, asas praduga tidak bersalah itu menjadi asas yang paling umum untuk melindungi keburukan penguasa dan pemodal dihadapan hukum. Setiap penguasa atau pengusaha yang tersangkut masalah hukum akan menggunakan asas praduga tidak bersalah untuk menyembunyikan dosanya. Sedangkan bagi masyarakat awam dan marjinal, asas tersebut tidak diutamakan. Setiap hari kita masih melihat bagaimana acara-acara informasi kriminal di televisi yang mempertontonkan penembakan atau pemukulan orang yang disangka melakukan kejahatan. Hal yang tidak pernah kita lihat pada tersangka penjahat kelas kakap.
Dalam era informasi, asas persamaan dihadapan hukum juga mesti terkait dengan asas publisitas di dalam hukum. Setiap orang dianggap tahu dengan hukum, meskipun dia tidak pernah diajak merumuskan hukum yang dibuat. Dalam hal ini, asas persamaan dihadapan hukum mesti terkait dengan asas partisipasi pembentukan hukum dan persamaan atas informasi suatu perundang-undangan yang dibuat legislatif. Sehingga, persamaan dihadapan hukum juga harus didahului dengan persamaan memperoleh informasi terhadap suatu peraturan yang diundangkan. Asas publisitas ini menuntut pemerintah melakukan sosialisasi peraturan yang sudah dibuatnya.
Yang lebih esensial lagi adalah, asas persamaan dihadapan hukum tidak dipandangan sebagai suatu barang (berbentuk konstruksi fiktif) yang final. Asas ini harus dilihat sebagai suatu cara dalam berhukum. Sehingga dalam pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum juga mesti melihat kembali struktur sosial dan ekonomi yang meliputi masyarakat. Pemahaman terhadap ketidaksamaan harus mendahului asas persamaan. Salah satu cara untuk mengetahui ketidaksamaan realitas sosial itu misalkan bisa dilakukan dengan pendekatan kuantitatif melalui data-data yang terpercaya (data kemiskinan, potensi sumberdaya alam, ketimpangan kepemilikan, diskriminasi, dan seterusnya). Data kuantitatif hanya pintu masuk saja untuk melihat persoalan sosial dan ekonomi. Cara lain adalah melihat analisa kualitatif dari aspek sosiologi hukum. Satjipto Rahardjo mengajak bersimpati, empati dan menggunakan perasaan dalam melihat persoalan sosial. Sehingga penegakan dan pelaksanaan hukum menjadi pengimbang dari ketimpangan yang sedang berlangsung.
Bila asas persamaan hukum diterapkan dalam pandangan yang melampaui antroposentrisme dalam berhukum. Maka asas persamaan hukum mesti melihat persamaan perlakuan yang adil terhadap ketimpangan struktural dalam masyarakat, sekaligus perlakuan yang adil bagi lingkungan. Asas persamaan hukum ditantang menjadi media aplikasi keadilan sosial dan keadilan lingkungan.









                                                   PERLINDUNGAN HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dari pelaksanaan fungsi Komnas HAM sepanjang tahun 2009, dapat dicatat perkembangan strategis kondisi HAM di Indonesia selama tahun 2009, sebagai berikut :


Dari berbagai perkembangan strategis dalam pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia selama 2009 secara umum dapat diambil simpulan sebagai berikut :
Kondisi hak asasi manusia selama 2009 masih belum banyak berubah dibanding tahun lalu, masih belum mengalami kemajuan yang berarti. Hal ini antara lain dapat dilihat dengan belum adanya langkah-langkah yang serius dan terencana dengan baik oleh pemerintah untuk pemenuhan hak asasi manusia baik di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya maupun di bidang hak sipil dan politik.
Permasalahan hak asasi manusia di bidang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya antara lain tergambarkan dengan masih maraknya kasus-kasus konflik agraria, perburuhan, penggusuran, kelaparan, buruknya kesehatan, tingginya angka kematian ibu serta masih tingginya angka pengangguran. Tidak ada perlindungan yang memadai terhadap tenaga kerja kita di luar negeri, kegagalan program penanggulangan kemiskinan dan terjadinya pemiskinan.
Permasalahan hak asasi manusia di bidang Hak Sipil dan Politik antara lain tergambarkan dengan masih terjadinya praktik tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan serta belum adanya keinginan atau political will dari pemerintah untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Impunitas masih belum bisa kita patahkan.
Ketegangan politik di Papua telah memperburuk kondisi baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penangkapan, penahanan, dan penembakan masih terus berlangsung. Begitu pula dengan angka kematian anak karena kekurangan gizi, angka penderita HIV/Aid terus meningkat, dan kelaparan terus terjadi di daerah ini.
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, untuk lebih menjamin adanya suatu perubahan yang berkelanjutan bagi kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, maka Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasional tentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan  Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para Tenaga Kerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2009 – 2014.
2.    Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik di Papua yang diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkan kekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau perundingan sudah harus dipikirkan oleh pemerintah.
3.    Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkala menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatan aparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yang terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan dan memenuhi hak asasi manusia.
4.    Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lampau dapat dimaafkan, akan tetapi tidak dapat dilupakan. Penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau merupakan luka-luka yang perlu disembuhkan sehingga bila tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, maka akan menghambat langkah ke masa depan yang lebih baik. Oleh kerena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah dan DPR dapat dengan segera menuntaskan pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan segera mengundangkannya, sehingga melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tersebut berbagai permasalahan hak asasi manusia di masa lampau dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun keluarga korban.
Akhirnya Komnas HAM mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh oleh Pemerintah dan DPR terhadap pemajuan HAM yang telah ditunjukkan selama 2009 dapat berlanjut di tahun mendatang. Di samping itu, menjadi harapan Komnas HAM pula agar semua lembaga negara, lembaga pemerintah, aparatur negara, dan semua  pihak yang peduli HAM untuk menunjang upaya perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM seluruh bangsa ini bagi terciptanya masyarakat yang demokrasi yang bercirikan supremasi hukum dan penghormatan HAM.    


javascript:void(0);
Masuk
mahendra abdi
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 17


Lihat Profil Email
« Jawab #3 pada: Maret 30, 2010, 11:33:20 GMT+5 »

----------------------------Farit Syafrullah Putra----------------------------
-------------------------------07400081 / VI B------------------------------





------------------------------------Equality Before The Law----------------------------


Equality Before The Law berasal dari pengakuan terhadap individual freedom bertalian dengan hal tersebut Thomas Jefferson menyatakan bahwa "that all men are created equal"  terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar manusia.  Pasal  27  ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Dengan demikian konsep Equality Before The Law telah diintodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di  tanah air.
Ironisnya dalam prakteknya hukum di Indonesia masih diskriminatif, Equality Before The Law tidak diterapkan secara equal bahkan seringkali diabaikan, kepentingan kelompok tertentu lebih mengedepan dibandingkan  kepentingan publik.
         Pengingkaran terhadap konsep ini kian marak terjadi, sebagai ilustrasi, sebutlah misalnya kasus KPU, dimana hanya Nazaruddin dan Mulyana W Kusumah yang dituntut di pengadilan. Sementara mereka yang turut memutus pembagian kerja pengadaan barang-barang keperluan pemilu dalam rapat paripurna KPU tidak diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau begitu, bagaimana asas persamaan di hadapan hukum? Padahal arti persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) adalah untuk perkara (tindak pidana) yang sama. Dalam kenyataan, tidak ada perlakuan yang sama (equal treatment), dan itu menyebabkan hak-hak individu dalam memperoleh keadilan (access to justice) terabaikan. Perlakuan berbeda dalam perkara KPU, karena ada yang tidak dituntut, menyebabkan pengabaian terhadap kebebasan individu. Ini berarti, kepastian hukum terabaikan. Dalam konsep Equality Before The Law, hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin sidang di pengadilan - biasa disebut sebagai prinsip audi et alteram partem.
         Ilustrasi lainnya adalah masalah penghadiran  Bagir Manan sebagai saksi dalam perkara korupsi Probosutedjo. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Bagir Manan di persidangan.  Keterangan Bagir di depan sidang adalah untuk mengetahui materi pembicaraan antara Bagir Manan dengan terdakwa Hari ni. Sistem hukum acara pidana di Indonesia masih menganut asas Equality Before The Law. Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Dengan demikian, dalam proses persidangan semua orang harus diperlakukan sama,




---Kinerja lembaga pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap terpidana dan perlindungan hak asasi manusia--

Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan di bidang Hukum khususnya dan Pembangunan Nasional bangsa Indoesia pada umumnva memiliki arti yang sangat penting, terlebih dengan perubahan lingkungan yang strategis dari waktu ke waktu baik dalam skala Nasional, Regional maupun Internasional. Perubahan dan transformasi situasi global tersebut berdampak pada tingkat, bentuk, jenis dan pelaku kejahatan, baik yang bersifat Transional crime, organized crime, White collor crime, economic crime maupun berbagai bentuk pidana yang bersifat konvensional dan tradisional.
narapidana seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut terutama hak-hak yang sifatnya non-derogable, yakni hak – hak yang tidak dapat diingkari atau diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.
Adapun hak-hak asasi tersebut dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dirinci sebagai berikut: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Selanjutnya, dijabarkan lagi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni di antaranya: hak untuk memperoleh remisi, hak beribadah,hak untuk mendapat cuti, hak untuk berhubungan dengan orang luar secara terbatas, hak memperoleh pembebasan bersyarat, dan hak-hak lainnya seperti yang tercantum dalam pasal 14 Undang-undang Pemasyarakatan. Perlindungan hukum terhadap HAM narapidana telah cukup dilindungi oleh hukum positif Indonesia (Undang-undang HAM dan Undang-undang Pemasyarakatan), yakni dalam bentuk Pembinaan yang diorientasikan pada rehabilitasi dan resosialisasi narapidana. Namun pada kenyataannya, masih banyak terjadi praktek-praktek pelanggaran HAM di dalam LP yang dilakukan oleh petugas LP, yaitu dengan menggunakan metode-metode kekerasan dalam membina narapidana.
Masuk
Halaman: [1]
  Cetak  
 
Lompat ke:  

Didukung oleh MySQL Didukung oleh PHP Powered by SMF 1.1.11 | SMF © 2006-2009, Simple Machines LLC Valid XHTML 1.0! Valid CSS!