FORUM FAKULTAS HUKUM UMM
September 09, 2010, 10:45:03 GMT+5 *
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar.
Lupa email aktivasi Anda?

Masuk dengan nama pengguna, kata sandi dan lama sesi
Berita: Bagi Civitas Akademika FH-UMM Harap Login dan Silahkan Berdiskusi disini
 
   Home   Bantuan Cari Masuk Daftar  
Halaman: [1]
  Cetak  
Pembuat Topik: PILIH SALAH SATU SOAL  (Baca 1890 kali)
Cekli
Administrator
Jr. Member
*****
Offline Offline

Tulisan: 61

ceklipratiwi
Lihat Profil WWW Email
« pada: Desember 21, 2008, 06:15:14 GMT+5 »

Pilih salah satu dari soal yaang ada dalam Forum Diskusi:
a. Persamaan dan Perbedaan Pengaturan Perjanjian Internasional dalam UU 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Internasional, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Int.
b. Perbedaan Praktek Pembuatan Perjanjian Int. sebelum dan setelah Amandemen UUd 1945.
Masuk
Wahyu S
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 2


Lihat Profil Email
« Jawab #1 pada: Desember 21, 2008, 12:29:15 GMT+5 »

Wahyu Suryani
07400169

PERBANDINGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Pasal 11 UUD 1945
sebelum amandemen menyatakan, “Presiden membuat persetujuan dengan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.” Sedangkan setelah amandemen pasal 11 UUD 1945 menyatakan hal yang sama, tetapi diberi penjelasan lebih lanjut dalam ayat kedua dan ketiga yang masing-masing menyatakan :
   Pasal 11 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.”
              Pasal 11 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.”

   Perbedaan antara Pasal 11 UUD 1945 yang belum di amandemen dan Pasal 11 UUD 1945 yang sudah di amandemen :
   Pasal 11 UUD 1945 yang belum di amandemen menjelaskan bahwa setiap perjanjian dengan Negara lain (perjanjian internasional) diperlukan persetujuan dari DPR.
    pasal 11 UUD 1945 yang sudah di amandemen menjelaskan secara lebih rinci, seperti:
1.Akibat-akibat dalam pembuatan perjanjian internasional yang melibatkan rakyat, beban keuangan Negara, dan adanya amandemen UU yang harus dengan persetujuan DPR.
2.Ketentuan perjanjian internasional yang lebih lanjut diatur oleh UU.
 
B. Surat Presiden No. 2826/HK/1960 yang berisi :
a.Perjanjian dengan Negara lain dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu perjanjian-perjanjian penting dan perjanjian-perjanjian lainnya (agreement).
b.Pada hakikatnya pemerintahlah yang menentukan, mana perjanjian terpenting dan mana perjanjian lainnya yang berupa agreement.
Menurut surat presiden itu, perjanjian yang terpenting ialah perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945. perjanjian itu harus mendapat persetujuan dari DPR sebelum disahkan oleh Presiden. Perjanjian itu mengandung soal-soal politik yang lazim dibentuk dengan istilah traktat, sedangkan perjanjian di luar ketentuan pasal 11 UUD 1945 bentuknya agreement yang akan disampaikan kepada DPR untuk diketahui setelah disahkan oleh presiden.
Surat Presiden ini masih berlaku dalam proses pembuatan perjanjian dengan Negara lain.

C. UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Internasional yang berisi :   
a.Dasar hukum pembuatan UU Nomor 37 Tahun 1999 didasarkan pada pasal Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationalily), 1961 dan Pengesahan Konvensi mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211); Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention on Special Mission), New York, 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3212).
b.Perjanjian Internasional yang harus dengan persetujuan DPR dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 ialah perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945, Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain serta masuk ke dalam atau keluar dari keanggotaan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Presiden harus memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat, Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
c.Perjanjian Internasional yang tidak harus dengan persetujuan DPR dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 ialah Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri, penunjukan pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk menyelenggarakan Hubungan Luar Negeri di bidang tertentu, Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi intemasional, Pejabat lembaga pemerintah, baik depatemen maupun nondepartemen, yang akan menandatangani perjanjian internasional yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, dan Pelaksanaan kewenangan.

D. UU RI no. 24 Tahun 2000, yang berisi :
a.Dasar hukum pembuatan UU RI no 24 tahun 2000 ialah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999); Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
b.Hal yang harus dengan persetujuan DPR dalam UU ini ialah penyampaian salinan setiap keputusan keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional untuk dievaluasi, pertimbangan politis yang diberikan menteri dan langkah-langkah yang diambil yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik.
c.Sedangkan hal yang tidak memerlukan persetujuan DPR dalam UU ini ialah selain yang tidak tertera di atas.
Masuk
ari wibowo
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 3


Lihat Profil Email
« Jawab #2 pada: Desember 21, 2008, 02:12:25 GMT+5 »

ARI WIBOWO
07400167/C

Soal : Analisis persamaan dan perbedaan pengertian perjanjian international menurut : UU No 24 Tahun 2000, UU No 37 Tahun 1999, UUD 1945 Pasal 11, Surat Keputusan Presiden 2826/hukum/1960. konvensi Wina

Pengertian Perjanjian Internasional :


Uu no 24 tahun 2000 Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama
tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik.

UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Internasional (Hubungan Luar Negeri) dinyatakan bahwa Perjanjian Internasional merupakan Perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh  Pemerintahan Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi Internasional atau subyek Hukum Internasional lainnya, serta menimbulkan Hak dan Kewajiban pada Pemerintahan RI yang bersifat hukum publik. Sebagai tambahan saja, pada Bab III Pasal 15 memang telah ditetapkan sebelumnya bahwa masalah Perjanjian Internasional akan diatur secara tersendiri dalam suatu Undang-Undang.

Pasal 11 UUD’45:
1. presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dengan negaralain
2.  presiden dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
3. ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasonal diatur dengan undang-undang.

Surat Keputusan Presuden 2826/hk/1960 tentang perjanjian internasional menyangkut hal yang penting saja lebih kepada haluan politik luar negeri yang berpengaruh seperti perjanjian persahabatan, persekutuan, perubhan wilayah, kerjasama ekonomi, kerjasama teknik, kerjasama pinjaman, saja sedangkan perjanjian internasional ada yang keuntungan bersifat global dan saling menguntungkan.

b]Menurut Pasal 2 Konvensi Wina 1969[/b], Perjanjian Internasional merupakan suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah itu dalam instrumen tunggal, dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya (Pakta, Konvensi, Agreement, Protocol, Charter, dll.) Kemudian dalam Pasal 1 dari konvensi Wina lebih membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya, hanya berlaku untuk perjanjian antar negara, seperti dinyatakan “The present convention applies to treaties between states”. Namun demikian konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian antar negara dengan subyek hukum lain selain daripada negara, dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Persamaan :
1. Sama-sama mengatur tentang hubungan negara dengan negara yang lain
2. Sama-Sama perjanjian yang tertulis

Perbedaan :
1. Dalam UUD 1945 dalam membuat perjanjian international presiden harus atas persetujuan DPR
2. Dalam surat keputusan presiden 2826/hukum/1960 perjanjian international menyangkut hal yang penting, lebih pada haluan politik luar negeri
3. UU No 37 Tahun 1999 perjanjian international tidak hanya negara dengan negara, tapi juga Negara dengan organisasi negara atau dengan subjek hukum yang lain


Masuk
luqman wahyudi
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 2


Lihat Profil Email
« Jawab #3 pada: Desember 21, 2008, 02:56:30 GMT+5 »

Luqman Wahyudi
07400168/C

Sebelumnya saya minta maap ya Bu Cekly, Karena terlambat ngirim tugasnya Soalnya ada masalah pada waktu pengirimannya !!!

Soal :
Analisis persamaan dan perbedaan pengertian perjanjian international Menurut : UU No 24 Tahun 2000, UU No 37 Tahun 1999, UUD 1945 Pasal 11, Surat keputusan presiden 2826/hukum/1960, Konvensi WINA !!!

JAWAB :
Pengertian perjanjian international menurut Masing-masing UU di atas :

1. UU No. 24 Tahun 2000 :

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

2. UU No. 37 Tahun 1999 :
tentang Hubungan Internasional (Hubungan Luar Negeri) dinyatakan bahwa : Perjanjian Internasional merupakan Perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh  Pemerintahan Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi Internasional atau subyek Hukum Internasional lainnya, serta menimbulkan Hak dan Kewajiban pada Pemerintahan RI yang bersifat hukum publik. Sebagai tambahan saja, pada Bab III Pasal 15 memang telah ditetapkan sebelumnya bahwa masalah Perjanjian Internasional akan diatur secara tersendiri dalam suatu Undang-Undang.

3.UUD 1945 Pasal 11 :
1. presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dengan negaralain
2. presiden dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
3. ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasonal diatur dengan undang-undang.

4. Surat keputusan presiden 2826/hukum/1960 :
tentang perjanjian internasional menyangkut hal yang penting saja lebih kepada haluan politik luar negeri yang berpengaruh seperti perjanjian persahabatan, persekutuan, perubhan wilayah, kerjasama ekonomi, kerjasama teknik, kerjasama pinjaman, saja sedangkan perjanjian internasional ada yang keuntungan bersifat global dan saling menguntungkan.

5. Konvensi Wina 1969 Pasal 2 :
Perjanjian Internasional merupakan suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah itu dalam instrumen tunggal, dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya (Pakta, Konvensi, Agreement, Protocol, Charter, dll.) Kemudian dalam Pasal 1 dari konvensi Wina lebih membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya, hanya berlaku untuk perjanjian antar negara, seperti dinyatakan “The present convention applies to treaties between states”. Namun demikian konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian antar negara dengan subyek hukum lain selain daripada negara, dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.

PERSAMAAN :
1. Sama-Sama mengatur tentang perjanjian Internasional yang dilakukan oleh negara dengan negara lain.
2. Sama-Sama Menimbulkan hak dan kewajiban di dalam bidang hukum publik.
3. Bentuknya Sama-sama tertulis.

PERBEDAAN :
1. Dalam UU No. 37 Tahun 1999 Perjanjian international tidak hanya Negara dengan negara, tapi juga negara dengan organisasi negara ataupun subjek hukum international, sedangkan di pengrtian yang lain tidak ada yang menyebutkan hubungan negara dengan organisasi negara atupun subyek hukum internasional.
2. Dalam UUD 1945 dalam membuat perjanjian international dalam hal tertentu presiden atas persetujuan DPR, sedangkan di pengetian yang lain tidak ada yang menyebutkan demikian.
3. Dalam surat keputusan presiden 2826/hukum/1960 perjanjian international menyangkut hal yang penting saja, lebih pada haluan politik luar negeri.
4. Dalam konvensi WINA membatasi ruang lingkup berlakunya hanya untuk perjanjian antar negara


Masuk
rizky akbar pradana
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 5


Lihat Profil Email
« Jawab #4 pada: Desember 21, 2008, 03:00:09 GMT+5 »

Rizky Akbar Pradana
07400186/3C

Soal : Analisa perbedaan dan persamaan pengertian perjanjian internasional UU no.24 tahun 2000, UU no.37 tahun 1999, UUD 1945 pasal 11, Surat keputusan presiden 2826/hukum/1960, Konvensi WINA

Jawaban :

Menurut Pasal 2 Konvensi Wina :
 1969, Perjanjian Internasional merupakan suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah itu dalam instrumen tunggal, dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya (Pakta, Konvensi, Agreement, Protocol, Charter, dll.) Kemudian dalam Pasal 1 dari konvensi Wina lebih membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya, hanya berlaku untuk perjanjian antar negara, seperti dinyatakan “The present convention applies to treaties between states”. Namun demikian konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian antar negara dengan subyek hukum lain selain daripada negara, dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.

UU Nomor 37 Tahun 1999 :
 tentang Hubungan Internasional (Hubungan Luar Negeri) dinyatakan bahwa Perjanjian Internasional merupakan Perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh  Pemerintahan Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi Internasional atau subyek Hukum Internasional lainnya, serta menimbulkan Hak dan Kewajiban pada Pemerintahan RI yang bersifat hukum publik. Sebagai tambahan saja, pada Bab III Pasal 15 memang telah ditetapkan sebelumnya bahwa masalah Perjanjian Internasional akan diatur secara tersendiri dalam suatu Undang-Undang.

Uu no 24 tahun 2000 :
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama
tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik.

Pasal 11 UUD’45:
1. presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dengan negaralain
2.  presiden dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
3. ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasonal diatur dengan undang-    undang.

Surat Keputusan Presuden 2826/hk/1960 :
tentang perjanjian internasional menyangkut hal yang penting saja lebih kepada haluan politik luar negeri yang berpengaruh seperti perjanjian persahabatan, persekutuan, perubhan wilayah, kerjasama ekonomi, kerjasama teknik, kerjasama pinjaman, saja sedangkan perjanjian internasional ada yang keuntungan bersifat global dan saling menguntungkan.

Persamaan :

A. pada kelima pengertian diatas sam-samamengatur tentang hubungan negara dengan negara yang lainnya
B. Selain surat keputusan presiden 2826/hukum/1960 dan UUD 1945 dalam perjanjian hukum internasional, bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional secara tertulis.

Perbedaan :
 
A. Didalam UUd untuk membuat perjanjian internasional, presiden harus atas persetujuan dari DPR
B. Pada surat keputusan presiden 2826/hukum/1960, perjanjian internasional menyangkut hal yang penting saja dan lebih kepada haluan politik negara
C. Pada UU no.1999 perjanjian internasional tidak hanya negara dan negara saja, tetapi juga dengan organisasi negara atau subyek hukum internasional lainnya
Masuk
rizky akbar pradana
Newbie
*
Offline Offline

Tulisan: 5


Lihat Profil Email
« Jawab #5 pada: Desember 21, 2008, 03:21:33 GMT+5 »

NAMA  :Hartanto
NIM    :07400170


Pada pembahasan kali ini saya akan mengomentari tentang perjanjian internasional, dimulai dari pengertian perjanjian internasional,persamaan,dan perbedaannya.

Pengertian perjanjian menurut :
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum public.

Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999
perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih Negara, organisasi internasional atau subyek Hukum Internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum public.

Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina
tahun 1969 Pasal 2 (1) (a)
“An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”
perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum mendapatkan persetujuan antara 2 negara atau lebih dalam tertulis dan melibatkan hukum internasinal,baik dalam satu instrument atau dua atau lebih yang saling berhubungan dan apa pun bentuknya.

Menurut Undang-undang Dasar 1945
Pasal 11
* (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002
* (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
* (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
* Perubahan III November 2001, sebelumnya berbunyi :
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Menurut Surat Presiden Nomor 2826 / Hukum / 1960
, yaitu perjanjian yang hanya membahas tentang perjanjian terpenting, yakni perjanjian yang mempengaruhi haluan politik luar negeri, seperti perjanjian persahabatan, persekutuan, perubahan wilayah, kerjasama ekonomi, kerjasama teknik atau kerjasama pinjaman harus disampaikan pada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan presiden, sedangkan untuk hal yang lain hanya disampaikan pada DPR



Persamaan :
-Persamaan dari perjanjian internasional yaitu mengatur tentang hubungan negara yang satu dengan yang lain yang telah melakukan suatu perjanjian
-Selain di dalam surat putusan Presiden 2826/hukum/1960 dan UUD 1945 tertulis bentuknya dan nama tertentu yang telah diatur di dalam hukum internasional
-Persamaan yang lain adalah sama-sama berbentuk tertulis



Perbedaan :
-Di dalam UUD 1945,dalam membuat perjanjian internasional Presiden harus atas persetujuan DPR,namun di pengertian perjanjian internasional dalam undang-undang yang lain tidak diatur bahwa Presiden harus mandapat persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional
-Didalam konvensi Wina lebih membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya hanya hubungan antar negara
-Dalam surat putusan Presiden 2826/hukum/1960,perjanjian internasional hanya menyangkut hal yang penting saja yaitu lebih kepada haluan politik negara
-Dalam UU No.37 tahun 1999 perjanjian internasional tidak hanya negara dengan negara saja, tetapi juga dengan organisasi negara atau dengan subyek hukum internasional lainnya
Masuk
Halaman: [1]
  Cetak  
 
Lompat ke:  

Didukung oleh MySQL Didukung oleh PHP Powered by SMF 1.1.11 | SMF © 2006-2009, Simple Machines LLC Valid XHTML 1.0! Valid CSS!